Hoax Tersangka Ratna Sarumpaet di Jera 10 Tahun di Penjara

Juru bicara Polda Metro Jakarta Kombes. Raden Prabowo Argo mengatakan polisi telah menunjuk Ratna Sarumpaet sebagai tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong atau berita palsu.

Ratna akan dituntut dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 tentang pengaturan prosedur pidana dan Informasi dan Transaksi Elektronik atau Hukum Maya (UU ITE) pasal 28 dalam hubungannya dengan pasal 45. 

Dia mungkin menjalani hukuman 10 tahun penjara , Kata Argo dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Metro Jakarta, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Oktober.

Sebelumnya, Polisi menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno Hatta sebelum penerbangannya ke Santiago, Cile, pada Kamis malam, 4 Oktober.

Argo menyebutkan polisi telah mengeluarkan surat larangan bepergian untuk Ratna Sarumpaet. Surat itu telah dikirim ke kantor imigrasi yang dari sana polisi mengakui Ratna di mana dan melakukan penangkapan.

Menurut Argo, penentuan status Ratna Sarumpaet sebagai tersangka didasarkan pada pemeriksaan polisi terhadap direktur utama Rumah Sakit Bina Estetika, tiga perawat, dan dokter. Dia [Ratna] memasuki rumah sakit dalam kondisi sehat yang baik, tambahnya.

Ratna Sarumpaet baru-baru ini menjadi sorotan publik. Dia mengaku telah membuat berita bohong karena diserang di Bandung, Jawa Barat pada 21 September.

Serangan terhadapnya disebarkan oleh rekan-rekannya serta sejumlah politisi nasional, termasuk calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Ratna Sarumpaet mengaku berbohong dalam konferensi pers pada hari Rabu, 3 Oktober, tak lama setelah Polisi Metro Jakarta mengungkapkan ketidakberesan dalam kasus ini. 

Wajah memar dan bengkak itu karena operasi wajah di rumah sakit yang mengkhususkan diri dalam operasi kosmetik di Menteng, Jakarta Pusat - bukan karena serangan.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: