Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembantaian Orangutan

WEB JUDI BOLA Kelompok Konservasi Pusat Perlindungan Orangutan memuji kepolisian setempat atas tindakan cepat mereka dalam menyelesaikan dua kasus pembantaian orangutan brutal di Kalimantan tahun ini.

Dua orangutan dibunuh secara terpisah pada bulan Februari, satu di dekat Taman Nasional Kutai di Kalimantan Timur dan yang lainnya pada bulan Januari di Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Polisi setempat berhasil menangkap para tersangka dalam waktu dua minggu dari setiap insiden.

LIVE CASINO ONLINE Kami berterima kasih kepada semua pemangku kepentingan [terutama polisi] atas kerja keras mereka dalam menegakkan hukum, Direktur Pusat Perlindungan Orangutan, Ramadhani mengatakan pada hari Kamis lalu.

Pada 19 Februari, Kepolisian Kutai Timur menunjuk empat orang Teluk Pandan dan seorang tersangka 13 tahun dari orangutan brutal yang melakukan peembunuh 12 hari setelah menemukan makhluk yang sekarat. Sekitar 130 peluru senapan angin ditemukan di jenazah, bersama dengan 19 luka tusukan baru.

BANDAR TOGEL SINGAPORE Kasus ini dibawa ke Pengadilan Distrik Sangatta pada akhir April, sekitar dua bulan setelah kejadian. Pada hari Selasa, pengadilan menghukum masing-masing dari empat laki-laki sampai tujuh bulan di penjara karena pembunuhan sengaja orangutan. Pengadilan juga memerintahkan mereka untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta (US $ 3.478) atau menjalani dua bulan tambahan di penjara. Bocah itu dibebaskan karena ia masih di bawah umur.

Dalam kasus pembunuhan Kalimantan Tengah, Kepolisian Barito Selatan menetapkan dua tersangka pada 30 Januari, 15 hari setelah bangkai tanpa kepala orangutan ditemukan mengambang di sungai di desa Kalahien. Pengadilan Distrik Buntok memvonis setiap pria enam bulan penjara dan denda Rp500.000 pada bulan Mei.

Pusat Perlindungan Orangutan bagaimanapun menemukan bahwa keyakinan itu terlalu lunak untuk mencegah para pelaku dan untuk mengurangi kerusakan pada konservasi spesies yang terancam punah, yang dilindungi oleh hukum. Pelanggar dapat dihukum hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: