Keluarga Korban JT 610 Dilarang Mengajukan Tuntutan Hukum

Ramli Abdullah, salah satu keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, mengatakan ia menerima surat edaran dari pesawat berbiaya rendah yang mengatakan bahwa mereka dilarang mengajukan gugatan terkait insiden itu setelah menerima uang kompensasi.

Anak saya menerima surat edaran. Saya memintanya untuk tidak menerima apa-apa, kata ayah mertua korban bernama Dollar di Kopi Johny di Jakarta Utara, Kamis, 29 November. Hingga saat ini, ia belum mengklaim uang kompensasi senilai Rp1,3 miliar.

Ramli berpendapat surat edaran itu mengalihkan perhatian keluarga korban. Mereka ragu untuk mendapatkan uang kompensasi karena jika mereka mengklaimnya. 

Mereka akan kehilangan kesempatan untuk menuntut kompensasi dari produsen pesawat, Perusahaan Boeing. Kami masih berkonsultasi dengan masalah ini. Surat itu berasal dari pengacara dan diedarkan di antara keluarga korban, katanya.

Baru-baru ini, seorang pengacara yang berbasis di AS Manuel Von Ribbeck siap untuk menemani keluarga korban Lion Air untuk menuntut Perusahaan Boeing membayar kompensasi sebesar US $ 5-10 juta per korban.

Ramli menggarisbawahi bahwa ia akan mengajukan gugatan untuk mendapatkan kompensasi yang layak dan lebih baik dari jumlah yang ditawarkan sejauh ini meskipun keluarganya tidak memiliki banyak harapan mengenai hal itu. 

Kami sudah cukup makan, untuk pakaian kami, dan yang lainnya. Jika itu bisa diganti dengan uang, kami ingin menantu kami kembali ke rumah, tambah Ramli.

Keluarga korban lainnya, Etmidalti, mengaku tidak menerima surat edaran. Namun, ia berencana menuntut Perusahaan Boeing atas insiden tragis tersebut. Karena kurangnya pengetahuan hukum, dia akan meninggalkan masalah hukum kepada pengacaranya.

Sementara itu, Managing Director Lion Group Daniel Putut Kuncoro mengatakan perusahaannya tidak merilis surat edaran. Mungkin [itu dikirim oleh] perusahaan jaminan, katanya.

Daniel melanjutkan bahwa perusahaan akan membiarkan keluarga korban Lion Air mengajukan gugatan berdasarkan hukum yang berlaku. Ini adalah negara demokrasi, jadi kami akan mematuhi peraturan itu.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: