Hampir 23,57 Miliar Pemerintah Bayar Pejabat yang di Hukum Korupsi

Pemerintah menghabiskan sejumlah besar uang untuk gaji pegawai negeri yang telah dihukum karena korupsi, kata Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Uang yang dibelanjakan diperkirakan mencapai Rp 23,57 miliar (US $ 1,6 juta) per bulan.

Perkiraan kasar adalah sekitar rata-rata Rp 10 juta dikalikan dengan 2.357 pegawai negeri, yang setara dengan Rp 23,57 miliar per bulan, kata juru bicara BKN Mohammad Ridwan kepada The Jakarta Post pada hari Kamis.

Dia mengatakan perkiraan itu tidak resmi dan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk menghitung jumlah pasti. Jumlah kerugian negara sangat besar. Tetapi angka pastinya hanya bisa dihitung oleh BPK, katanya.

BKN mengungkapkan pada hari Selasa bahwa dari 2.674 pegawai negeri yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi, 317 diberhentikan dengan tidak hormat, berarti sisa 2.357 masih aktif sebagai pegawai negeri dan, oleh karena itu, masih mendapatkan gaji bulanan.

Data ketenagakerjaan dari pegawai negeri yang divonis telah diblokir oleh agen untuk menghindari kerugian negara lebih lanjut. Langkah ini memengaruhi pekerjaan pegawai negeri, seperti promosi, rotasi pekerjaan, dan kenaikan gaji.

Namun, pengakhiran penggajian bagi pegawai negeri membutuhkan keputusan yang dikeluarkan oleh masing-masing pengawas personalia (PPK), termasuk menteri, gubernur, walikota dan bupati.

Kami dapat memblokir data pekerjaan tetapi itu tidak cukup. Hanya PPK yang memiliki wewenang untuk memberhentikan mereka, kata Ridwan. Para PPK, jangan ragu untuk memecat mereka, tambahnya.

Badan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Reformasi Administrasi dan Birokrasi sedang membahas langkah pemerintah dalam menangani masalah tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bahwa komisi itu menghitung jumlah kerugian negara.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: