BANDAR JUDI ONLINE Seteah kasus yang terjadi kepada Cristiano Ronaldo, kini terdapat satu pemain Real Madrid yang kini berurusan dengan dugaan hukum. Luka Modric yang merupakan seorang gelandang Real Madrid baru baru ini di laporkan bahwa dirinya memberikan kesaksian palsu pada saat persidangan lalu.

Kasus ini langsung di kutip dari Independent, untuk itu Modric kemungkinan besar akan terancam hukuman penjara ringan dengan 6 bulan penjara dan hukuman berat hingga 6 tahun penjara.

BANDAR TOGEL SINGAPORE Kasus yang menimpa seorang gelandang ini, di duga mengandung kasus penggelapan dana dan penipuan atas pajak dari proses transfer Modric yang sebelumnya dar Dinamo Zagrep untuk menuju ke klub Tottenham di tahun 2008 yang lalu. Zdravko Mamic juga ikut terseret dalam kasus ini, sebab beliau saat itu ikut menjadi eksekutif Zagrep.

Mamic sudah terbukti sebagai terduga yang melanggar aturan hukum dengan menggelapkan dana transfer Modric. Pada saat itu, Tottenham membeli Modric dengan harga senilai 21 juta euro. Akan tetapi uang yang di serahkan kepada Mamic justru ia kantongi dan tidak di berikan penuh kepada Zagrep.

LIVE CASINO ONLINE Pada saat melakukan persidangan, Modric hadir dan bertindak sebagai saksi atas kejadian tersebut. Pria berusia 31 tahun tersebut awalnya mengatakan bahwa Mamic melakukan kesalahan tersebut. Setelag itu, Modrid kemudian menarik perkataannya dan mengatakan bahwa perkataannya tersebut adalah jawaban bingung atas pertanyaan yang di lontarkan oleh jaksa.

Kejaksaan Kroasia (DORH) kini telah menyelidiki tindakan Modric tersebut. Ia telah di jerat pasal 305 ayat 1 Code/11 tentang kesaksian palsu dengan membenarkan hal yang salah saat di persidangan beberapa hari yang lalu. Sekarang, kejaksaan sedang mempertimbangkan hukuman yang pas untuk kesaksian palsu yang di lakukan oleh Modric di persindangan.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: