KPK Menahan Politisi Partai Golkar Idrus Marham

WEB JUDI BOLA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan politisi Partai Golkar dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan proyek konstruksi PLTU Riau-1 pada 24 Agustus.

Dia akan ditahan di kantor pusat penahanan KPK K-4, kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (31 Agustus). KPK telah memeriksa Idrus untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada 31 Agustus. Setelah empat jam ditanyai oleh penyelidik, dia mengatakan siap untuk mengikuti semua proses hukum terhadapnya.

Saya akan menjelaskan kepada semua orang Indonesia bahwa saya akan menghormati proses yang dilakukan oleh KPK dan saya ingin fokus, saya akan berkomitmen untuk mengikuti langkah-langkah hukum, kata Idrus pada hari Jumat (31 Agustus).

LIVE CASINO ONLINE Idrus beserta tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) diduga telah menerima suap dari pengusaha JBK (Johanes Budi Kotjo). Idrus diduga tahu dan telah mengambil bagian terkait dengan uang yang diterima Eni ketika dia menjabat sebagai pejabat ketua umum Partai Golkar pada November hingga Desember 2017 dan sebagai menteri sosial. 

Dia juga diduga memainkan peran dalam mendorong penandatanganan Perjanjian Pembelian Daya (PPM) untuk membeli dan menjual proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara Riau-1.

Selain itu, Idrus diduga telah menerima janji untuk mendapatkan uang yang sama seperti Eni, yaitu 1,5 juta dolar AS. Eny diduga menerima Rp6,25 miliar dari Johanes secara bertahap. Pada tahap pertama, Eni menerima Rp4 miliar pada sekitar November-Desember 2017. Sementara itu, pada Maret-Juni 2018, ia mendapat Rp2,25 miliar.

BANDAR TOGEL SINGAPORE Bagian dari Rp 2 miliar uang yang diterima Eni dari perjanjian kerjasama coorporation untuk proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga batubara (PLTU) Riau-1 diduga digunakan untuk Konferensi Nasional Luar Biasa Golkar (Munaslub) pada pertengahan Desember 2017. 

Eni adalah bendahara bertindak dari Munaslub, yang menegaskan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai ketua umum Golkar untuk menggantikan Setya Novanto. Idrus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: